Aneh Pak Hakim Cabul Rekam Bu Hakim Mandi Tak Dipecat

Seorang hakim cabul ( laki-laki ) di sebuah pengadilan negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel) inisial BPT terbukti memvideokan hakim perempuan saat mandi, namun tidak dipecat Mahkamah Agung (MA). Tak dipecatnya hakim BPT menuai kritik dari berbagai pihak.
Mahkamah Agung tidak memecat pelaku, dan korban masih satu kantor dengan pelaku. MA hanya memberikan sanksi penundaan kenaikan gaji hakim cabul.

“Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi sanksi tersebut yang dikutip dari situs web MA, Selasa (26/4).

Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3.

Detik-detik Hakim Cabul Melakukan Perekaman

MA menegaskan hakim cabul itu sudah dijatuhi sanksi disiplin, tapi bukan pemecatan. Hakim BPT berdinas di sebuah pengadilan negeri di Sumsel.

“Benar hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan HP-nya hakim wanita sekantor yang sedang mandi,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (27/4).

Hakim cabul dan bu hakim bertetangga di rumah dinas. Bu hakim sudah memiliki suami yang juga hakim. Saat itu posisi hakim cabul sedang isolasi mandiri (isoman).

Tiba-tiba hakim cabul mendengar temannya mandi. Entah karena apa, ia mengintip bu hakim temannya itu sedang mandi. Lalu ia mengeluarkan HP-nya dan merekam.

“Tapi baru sebentar, ketahuan hakim wanita itu. Lalu dilaporkan ke ketua pengadilan,” ujar Andi Samsan Nganro, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Dikritik Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman prihatin sekali dengan putusan MA ini. Habiburokhman mendorong korban melaporkan hakim cabul ke polisi.

“Kita prihatin sekali, ini seperti tidak ada empati kepada korban dan tidak keberpihakan terhadap kaum perempuan,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menilai hukuman pecat seharusnya diterapkan terhadap BPT. BPT juga dinilai sudah melanggar UU tentang Pornografi.

“Seharusnya bukan hanya dipecat tapi juga dijerat pidana Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Habiburokhman.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyebut prihatin dengan penegakan hukum di kasus ini. “Benar-benar memprihatinkan, penegak hukum yang seharusnya menjadi suri tauladan malah memberi contoh yang teramat buruk,” katanya.

Habiburokhman menyebut bakal memantau terus kasus ini. Dia juga mendorong korban membuat laporan polisi.

“Kita akan pantau terus, saya dorong korban untuk membuat laporan polisi. Kami minta polisi juga proaktiif, jangan takut karena ini delik pidana dan hukum berlaku sama untuk semua orang,” kata dia.

Desakan Pemecatan Hakim Cabul

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Eva Yuliana menyayangkan juga putusan Mahkamah Agung. Eva menilai putusan tersebut tak mencerminkan moralitas dan integritas tinggi.

“Terkait perkara ini, saya menyayangkan perbuatan hakim tersebut. Pasalnya, tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan moralitas dan integritas yang tinggi. Terlebih ini dilakukan oleh seorang hakim, yang notabene merupakan wakil Tuhan di muka bumi,” kata Eva kepada wartawan, Rabu (27/4).

“Penilaian yang sama juga berlaku pada putusan MA. Sebab, putusan tersebut lahir di tengah pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama dalam memerangi kekerasan seksual, terutama pasca-sahnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” imbuhnya.

Eva menilai BPT patut diganjar sanksi mutasi hingga pemecatan akibat perbuatannya. Dia menambahkan perbuatan BPT tak hanya terkait perilaku etik, melainkan masuk dalam ranah pidana.

“Selain patut mendapat sanksi lebih tegas berupa mutasi dan pemecatan, tindakan hakim tersebut dalam kacamata hukum juga masuk pada ranah pidana, bukan hanya perilaku secara etik semata,” kata legislator dapil Jawa Tengah itu.

Baca Juga : 8 Tersangka Kasus Suap OTT Bupati Bogor

Putusan yang Miris

Anggota DPR RI Fraksi Partai PKB Luluk Nur Hamidah miris terhadap putusan Mahkamah Agung. Menurut Luluk, MA tak dapat menegakkan keadilan di dalam internalnya sendiri.

“Saya sangat merasa miris karena institusi yang harusnya menjadi pilar ketiga negara kita yaitu yudikatif, ya, tidak dapat menegakkan keadilan di lingkungan internal dan juga tidak tergugah untuk bisa memberi keputusan yang memberikan rasa keadilan pada korban,” kata Luluk saat dihubungi.

Luluk menyayangkan putusan MA tak memenuhi rasa keadilan korban yang berada di lingkup sama. Dia menilai semestinya MA memecat atau memutasikan BPT agar tak lagi berada di lingkup kerja korban.

“Jika MA gagal memberikan sanksi atau kemudian memberikan rasa keadilan bagi korban yang kebetulan mengabdi di lingkup yang sama, bagaimana kemudian dengan para pencari keadilan yang ada di luar, gitu,” ujarnya.

“Sebenarnya kan kalau misalnya cukup sensitif kan, apakah itu dikasih sanksi berupa non-job atau dipindahkan, sehingga tidak memungkinkan korban dan pelaku itu akan terus bisa ketemu di tempat yang sama,” lanjutnya.

Advokasi Bu Hakim

Komisi Yudisial (KY) menyayangkan kasus pelanggaran etik yang dilakukan hakim cabul terhadap bu hakim. KY bakal mengirim tim ke lokasi kejadian untuk mengadvokasi kasus itu.

“Saat ini KY sedang menerjunkan tim ke lokasi kejadian dalam rangka advokasi hakim. Dari sini akan dilakukan pengumpulan informasi untuk menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KY ke depan,” kata jubir KY, Miko Ginting, dalam keterangan tertulisnya.

Miko mengatakan dari sisi perbuatan kasus cabul hakim inisial BPT itu merupakan perilaku murni dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Oleh karena itu, menurutnya, seyogianya MA memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa perbuatan hakim ini.

“Kedua, perbuatan ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana yang mana seharusnya diusut oleh penegak hukum,” imbuhnya.

Selain itu, dari sisi penjatuhan sanksi, KY berpendapat, sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh MA belum sesuai dengan beratnya perbuatan pelaku. Selain itu, KY menilai perlindungan terhadap korban belum maksimal.

“Perlindungan terhadap korban yang juga adalah hakim harus menjadi prioritas. Memperhatikan sanksi yang diberikan, pelaku dan korban masih berada dalam lingkungan kerja yang sama dan bahkan bukan tidak mungkin dalam satu majelis yang sama. Hal ini akan menjadi kerentanan bagi korban sehingga perlu mendapat perhatian serius,” imbuh Miko.

Sumber : detik.com

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *