Honor DNA Pro Rossa Disita Polri

Jakarta – Bareskrim Polri menyita honor penyanyi Rossa hasil manggung di acara DNA Pro. Penyitaan honor itu dinilai tidak proporsional karena Rossa dianggap memiliki relasi secara profesional dengan DNA Pro.
Adalah analisis pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar yang menyatakan demikian. Abdul menyebut penyitaan honor Rossa tak berimbang.

“Penyitaan oleh polisi terhadap honor artis Rossa tidak proporsional,” kata Abdul kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Abdul menilai polisi seharusnya bisa membedakan aliran dana DNA Pro ke Rossa. Dia menyebut uang yang diterima Rossa merupakan bayaran secara profesional. Dalam hal ini, Rossa selaku penyanyi.

“Seharusnya dibedakan dengan penerima yang lain, karena penyanyi Rossa kan dibayar secara profesional. Karena itu, jika ingin disebut sebagai hasil kejahatan tidak ada masalah, tetapi pola relasi antara DNA Pro dan Rossa kan profesional,” ucap Abdul.

Lebih lanjut Abdul menuturkan penyitaan uang Rossa tidak bijaksana. Sebab, kembali Abdul menyatakan, uang yang diterima Rossa adalah hasil hubungan profesional.

“Karenanya, itu sama dengan mengambil hak profesional Rossa. Ini tidak bijaksana. Lain halnya dengan penerima lain yang jelas-jelas pola relasinya tidak jelas, bolehlah disita. Tetapi terhadap yang diterima Rossa adalah sangat wajar,” imbuhnya

Namun demikian, Abdul menjelaskan pengembalian honor Rossa menjadi kewenangan majelis hakim. Nantinya, majelis hakim yang memutuskan apakah akan dikembalikan ke Rossa atau diserahkan ke negara.

“Putusannya, apakah akan dikembalikan ke Rossa atau tidak, menjadi kewenangan hakim sepenuhnya. Apakah akan dikualifikasi sebagai barang bukti kejahatan dan diserahkan kepada negara, ataukah mengembalikannya kepada yang berhak, Rossa, kemungkinannya sama besarnya,” imbuhnya

Penjelasan Polri Sita Honor Rossa

Penyitaan terhadap honor penyanyi Rossa dari manggung di acara DNA Pro memang disorot sejumlah pihak. Polri menjelaskan alasan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menyita uang Rp 172 juta dari Rossa.

“Pada prinsipnya kita menghargai semua pendapat orang. Tapi ini kan proses hukum yang masih berjalan. Kita laksanakan proses hukum yang ada dulu,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Minggu (24/4).

Gatot mengatakan uang Rp 172 juta itu disita untuk barang bukti. Pasalnya, para tersangka yang sudah ditangkap membeberkan aliran dana DNA Pro ke sejumlah public figure, sehingga beberapa artis pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Iya kan disita untuk barang bukti. Karena itu kan aliran dana ilegal yang dari para pihak DNA Pro. Nah pertanyaannya, itu ke mana saja arahnya? Ada ke si A, si B, si C, si D. Otomatis kita kan memintai keterangan dari pada yang disampaikan oleh para tersangka yang sudah diperiksa. Berarti uang itu masuk dalam kategori apa? Uang member korban yang diambil para tersangka,” tuturnya.

Gatot mengungkapkan honor yang diterima para artis itu berasal dari hasil kejahatan DNA Pro. Maka dari itu, dia meminta agar membiarkan penyidik bekerja terlebih dahulu.

“Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro kan. Itu kan uang ilegal. Makanya kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan ini saja dulu,” kata Gatot.

Sumber : news.detik.com

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *